Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 288 pegawai mundur dari lembaga itu sejak 2008 hingga Oktober 2019. Alasan pegawai KPK mengundurkan diri berdasarkan surat yang diajukan dengan alasan beragam.
“Kalau dilihat dari tingkat penghentian pegawai dibandingkan dengan jumlah pegawai, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Jumat (2/10/2020) malam.
Baca juga : Belasan pegawai dan tahanan KPK positif Covid-19, termasuk penyidik
Penyidik KPK Novel Baswedan positif terinfeksi Covid-19
Pemprov Papua bantah ada penganiayaan terhadap dua pegawai KPK
Marwata merinci dari 288 orang itu, sebanyak 6 orang mundur tahun 2008, 13 orang tahun 2009, 17 orang di 2010, 12 orang masing-masing di 2011 dan 2012, 13 orang di 2013, 18 orang di 2014, 37 orang di 2015, 46 orang di 2016, 26 orang di 2017, 31 orang di 2018, 23 orang di 2019, dan 34 orang di 2020.
Alasan mundurnya pegawai KPK itu di antaranya mulai berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang, terkena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum, alasan keluarga, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19, kondisi politik dan hukum di KPK, mengelola usaha pribadi, menikah sesama pegawai KPK, hingga pengembangan karier di tempat kerja baru.
“Kami memandang bahwa pegawai adalah aset yang kekuatan KPK, namun demikian kami menghargai pilihan yang dibuat pegawai tersebut yang keluar dari KPK. Kami dorong alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru,” kata Alexander menambahkan.
Tercatat akhir–akhir ini satu pegawai KPK mengajukan mundur, yakni Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan alasan mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum yang sudah berbeda di bawah UU KPK baru.
“Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” kata Febri dalam surat pengajuan dirinya, Kamis (24/9/2020) lalu. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol