TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

KPK pastikan surat tugas dan surat edaran di Papua, palsu

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan beredarnya surat tugas dan surat edaran di wilayah Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan adalah palsu.

“Surat tugas mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua KPK (Firli Bahuri),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Ia mengungkapkan surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan, dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK (surat keputusan) atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu,” kata dia.

Hingga saat ini, ucap dia, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

“KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” tuturnya.

Baca juga: KPK bantah terbitkan surat tugas pemantauan korupsi di Papua

KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui ‘call center 198’ atau email [email protected],” kata Ali. (*)

Editor: Angela Flassy

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us