Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua. Mereka dipanggil untuk keterangan tahap 1 Tahun Anggaran 2015.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (7/3/2022).
Tiga saksi yang dipanggil, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah, dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta.
Baca juga : Usut dugaan korupsi gereja di Papua KPK panggil 6 saksi
Korupsi proyek gereja di Papua KPK belum bisa sampaikan tersangka
KPK bantah terbitkan surat pemantauan korupsi di Papua
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Kebijakan pimpinan KPK menyebutkan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Menurut Ali, KPK telah memanggil beberapa saksi, seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.
Dari pemeriksaan para saksi tersebut, KPK mendalami proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 serta proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Saat ini, Tim Penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi yang terkait kasus itu. (*)
Editor : Edi Faisol