Pada akhir Januari lalu telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap saat mereka menjabat periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).
“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, (3/6/2020).
Enam saksi, yakni mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Brillian Moktar, Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar, dan Ida Budiningsih.
Baca juga : Ini hukuman empat anggota DPRD Sumut penerima suap
KPK Bawa Dokumen Interpelasi Gubernur Sumut
Terima suap, empat anggota DPRD Kalteng divonis penjara
Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.
Tercatat KPK pada akhir Januari lalu telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka meliputi Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Syamsul Hilal. Termasuk Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinakaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, dan Irwansyah Damanik.
14 orang tersebut diduga menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD 2012 sampai dengan 2014. Termasuk pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. (*)
Editor : Edi Faisol