Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Indramayu, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi.
Pantauan Antara tim Penyidik KPK masuk ke ruang Dinas PUPR pada Jumat (18/10/2019) sekitar jam 10.30 WIB. Di pintu depan Kantor Dinas PUPR, ada dua anggota Polisi dari Polres Indramayu yang menjaga jalannya penggeledahan. Selain itu, dua anggota Polisi lain juga menjaga pintu samping Dinas PUPR.
Baca juga :Usai OTT, KPK segel ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau
Polres Jayapura Kota OTT Pandis Japsel, sejumlah uang pun ditemukan
Bawaslu: OTT teradap MM bukan tindak pidana Pemilu
Sebelumnya, pada Selasa (15/10/2019) dua ruangan yang berada Dinas PUPR disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua ruangan yang diberi garis KPK itu merupakan ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR.
Selain diberi garis, dua ruangan tersebut juga ditempel tulisan diatas kertas yang menyatakan bahwa sedang dalam pengawasan KPK dan diberi tanda tangan penyidik KPK. Sedangkan Bupati Indramayu Supendi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (*)
Editor : Edi Faisol