Papua No. 1 News Portal I Jubi
Wamena, Jubi – Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo, menyampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mengunjungi Wamena, Jayawijaya.Senin (21/8/2017)
Menurut Wempi, kehadiran KPK di Wamena dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari. Rencananya hari pertama KPK akan berdialog dengan seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
“Hari kedua kita akan kumpulkan semua kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Jayawijaya, untuk bicarakan masalah dana desa. Di hari ketiga, kami undang semua kabupaten-kabupaten pemekaran di pegunungan tengah Papua untuk berdialog dengan KPK,” kata Wempi kepada wartawan di Wamena, Jumat (18/8/2017).
Kata Bupati Wempi, dana desa di Jayawijaya kurang lebih 367 miliar rupiah yang bergulir, tetapi ibarat membuang garam di laut, sehingga selaku kepala daerah dirinya ingin KPK hadir untuk memberi pemahaman, agar pemerintahan di Jayawijaya bersih, mulai dari atas hingga pemerintahan di kampung.
"Tujuan menghadirkan KPK ke Wamena, untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi. Nantinya di hari kedua aparat desa dan kepala distrik yang jumlahnya kurang lebih 1000 orang akan hadir, tanggal 23 itu nanti dengan kabupaten pemekaran, saya yang beri undangan, kalau mereka tidak datang, itu berarti ada sesuatu dan saya suruh KPK periksa saja,” tegas Wempi Wetipo.
Sosialisasi tentang penggunaan dana desa di Jayawijaya sebenarnya telah sering dilakukan pemerintah daerah setempat, baik melalui OPD terkait bahkan hingga kepala daerah sendiri.
Wakil Bupati Jayawijaya, Jhon R Banua mengakui sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa setelah dana itu disalurkan ke kampung, maka harus dibagi-bagi kepada mereka secara tunai.
"Dalam suatu kesempatan jika saya kunjungan kerja ke kampung-kampung, saya selalu menjelaskan bahwa dana desa yang diberikan bukan untuk dibagi-bagi, harus digunakan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang ada," kata Jhon Banua.
Jhon berpesan kepada masyarakat agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, misalnya untuk peningkatan kelompok usaha. (*)





