KPAI minta PN Jakarta tes gigi Mispo

papua, undang-undang
Ilustrasi hukum undang-undang pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Mispo merupakan terdakwa kasus pembunuhan 17 karyawan  PT Istaka Karya di Nduga, Papua pada 2 Desember 2018,

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Komisi perlindungan anak Indonesia atau KPAI melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk memeriksa gigi terhadap Mispo Gwijangge, yang diperkirakan masih anak-anak.

Mispo merupakan terdakwa kasus pembunuhan 17 karyawan  PT Istaka Karya di Nduga, Papua pada 2 Desember 2018, kasus itu menimbulkan operasi militer bernama operasi Nemangkawai dan mengakibatkan warga dari 16 distrik di kabupaten tersebut mengungsi. Catatan surat dakwaan menyebutkan Mispo lahir di Suwenem tahun 1999 atau berusia 20 tahun.

Baca juga : KPAI sebut beasiswa produsen rokok eksploitasi terselubung

KPAI beri dukungan moral ke bocah korban penganiayaan

KPAI: Tindakan Bupati Serang pada anak SD, preseden buruk

Ketua KPAI, Sutanto dalam surat nomor 86/KPAI/Pgdn-ABH/1/2020 menjelaskan lembaganya menerima pengaduan lewat surat No.STTP.24/KPAI/Pgdn/1/2020 pada 16 Januari 2020 dari Tim Advokat Papua yang merupakan kuasa hukum Mispo Gwijangge, bahwa sesuai pengakuan terdakwa diperkirakan masih anak-anak.

“Dan apabila secara medis terdakwa masih berusia anak, KPAI meminta Pengadilan Negeri Jakarta wajib menerapkan prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana anak,” tulis Sutanto dalam surat tersbut.

Tercatat Mispo ditangkap pada 11 Mei 2018 di Kota Wamena bersama dua temannya. Keduanya kemudian dibebaskan, namun Mispo dilanjutkan hingga persidangan saat ini. Ia dikenakan Pasal berlapis Pembunuhan Kesatu Pasal 340 KUHP Subsidaer Pasal 338 KUHP, Kedua Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 2, 4 KUHP Ketiga Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke 1,2,3 KUHP, Keempat Primer Pasal 328 KUHP Subsidaer Pasal 333 Ayat (1), (2), (3) KUHP, Kelima Pasal 1 Ayat (1) dan Atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 Tentang Mengubah ” Ordonnatietijdelijke Benzondere Starafbepalingen ( STBL.1948 Nomor 17) dan Undang Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948, Keenam Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHP.

Persidangan Mispo Gwijangge dipindahkan dari Wamena ke Jakarta pada 18 Desember 2019. Berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Desember 2019.  Sidang pertama telah dilakukan pada 6 Januari 2020 lalu. Oleh Hakim ketua Makmur SH,MH. Dan hakim anggota Jhon Tony Hutahuruk dan Abdur Kohar.

Anggota DPD RI dari Papua Barat, Sanusi Rahaningmas mempertanyakan proses peradilan terhadap Mispo yang dipindahkan dari Papua ke Jakarta. Menurut Sanusi tidak ada alasan proses persidangan dipindah ke Jakarta karena undang-undang maupun aturan hukum yang berlaku masih sama.

“Apakah Papua bukan NKRI, apa hukumnya berbeda sehingga harus dibawa ke sini? Suka atau tidak suka, Pansus DPD Papua harus minta agar mereka disidang kembali ke Papua,” kata sanusi saat dengar pendapat Pansus DPD Papua di Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply