Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Yogyakarta, Jubi– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, mengesahkan Raperda Disabilitas yang sebelumnya donahas sejak 2016. Isi Perda Disabilitas tersebut sudah disesuaikan dengan berbagai masukan yang diterima pansus selama proses pembahasan termasuk masukan dari penyandang disabilitas.
"Sudah sejak satu pekan lalu sebenarnya siap ditetapkan. Namun, karena menunggu penjadwalan, maka baru bisa disahkan hari ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta, M Fauzan, Jumat, (28/12/2018).
Fauzan menyebutkan Pansus Raperda Disabilitas juga memasukkan sejumlah muatan lokal, di antaranya layanan 'home care", jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
Sedangkan di bidang pendidikan, seluruh sekolah di Kota Yogyakarta diharapkan mampu bertindak sebagai sekolah inklusi hingga layanan home care untuk siswa difabel yang sulit melakukan mobilitas.
"Dimungkinkan ada semacam mobil antar jemput untuk difabel," kata Fauzan menjelaskan.
Sedangkan di bidang ketenagakerjaan, diatur tentang kegiatan pelatihan untuk penyandang difabel karena adanya kuota pekerja dari penyandang disabilitas di perusahaan, hingga penyediaan informasi lowongan atau bursa kerja.
Menurut dia, fasil;itas pelatihan itu penting agar penyandang disabilitas memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan. “Dari setiap pelatihan yang diikuti, penyandang disabilitas akan memperoleh sertifikasi," katanya.
Fauzan menyatakan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Disabilitas menjadi kewenangan setiap komisi di DPRD Kota Yogyakarta sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja.
Perwakilan Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD), Winarta, menyarankan sebaiknya DPRD Kota Yogyakarta membentuk tim pengawas pelaksanaan perda, usai Perda Disabilitas tersebut ditetapkan.
"Perlu ada tim untuk mengawasi pelaksanaan perda agar tidak kecolongan. Jangan setelah ditetapkan ditinggalkan begitu saja tanpa pengawasan," kata Winarta.
Menurut dia perhatian kepada penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan sudah cukup baik, meski diakui masih ada beberapa hal lain yang perlu ditingkatkan. (*)