Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Seorang koruptor bantuan gempa Yogyakarta diringkus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, setelah delapan tahun buron. terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen, seorang mantan dosen yang menjadi terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali, Selasa, (19/10/2021).
Dodi menyebut Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Sedangkan kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.
Baca juga :Buron koruptor senilai Rp6,6 miliar ini ditangkap di Jambi
ICW curigai kebijakan remisi mantan buron Djoko Tjandra
Cerita jenderal polisi pelindung koruptor
Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013. Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dodi menjelaskan.
Kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (*)
Editor : Edi Faisol