Korupsi proyek Gereja di Papua, KPK : belum bisa sampaikan tersangka

Karena keinginan ada OAP di KPU Papua Barat, mantan komisioner KPU didakwa terima suap
Ilustrasi korupsi. - kpk.go.id

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Penyidik masih pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Read More

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Baca juga : Tiga koruptor gereja fiktif dan barang bukti diserahkan Polisi ke Jaksa 

Kuasa hukum kasus gereja fiktif diteror, Warinussy: Polisi, tangkap pelakunya 

Pendeta Mofu minta usut tuntas korupsi proposal fiktif

Namun, Ali mengaku belum bisa mengumumkan tersangka dalam perkara ini mengingat ada kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap dan ditahan.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali menambahkan.

KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan. “Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply