Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan Rahmat Hidayat mantan Kepala Perum Bulog Sub Divre Manokwari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras senilai Rp40 miliar.
Aspidsus Kejati Papua Barat, Syafiruddin mengatakan penahanan terhadap Rahmat Hidayat alias RH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.
“Pemeriksaan RH selama tiga jam di kantor Kejati Papua Barat, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani penahanan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan kelas II B Manokwari,” ujar Syafiruddin.
Dia menjelaskan, RH sebelumnya mejabat sebagai kepala Perum Bulog Sub Divre Manokwari periode April 2018 sampai dengan September 2019 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras di dua gudang beras Bulog Manokwari.
“RH tak sendiri, dia diduga secara bersama-sama memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Sejumlah nama lainnya masih diperiksa sebagai saksi diantaranya berinisial EFG, NH, FR, M dan HS,” tutur Syafiruddin.
Dia menjelaskan, bahwa pada kurun waktu 25 April 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2019 di Gudang Bulog Baru (GBB) Manokwari Barat dan Gudang Bulog Lama (GBL) Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat, telah terjadi penyimpangan dalam Pengadaan Beras Satker ADA DN Sub Divre Manokwari.
Itu dilakukan oleh tersangka RH selaku Kepala Bulog Sub Divre Manokwari tahun 2018 dengan memerintahkan saksi-saksi EFG, NH, dan FR selaku ketua satuan kerja pengadaan 2018/2019 bersama saksi M dan HS selaku kepala gudang untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja atau SPK
“Namun realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 40.077.615.900,00 tidak pernah diterima oleh Satuan kerja pengadaan sub divisi regional atau sub divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai tersangka RH,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka RH sebesar Rp40.077.615.900,00 semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah (kuantum) sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 kg.
Namun lanjut Syafiruddin, ketika dilakukan penghitungan stock opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum Bulog terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dan sesuai uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kg senilai Rp 9.032.293.567.
“Bahwa perbuatan tersangka RH bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.032.293.567,” ujarnya.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka, yaitu primer pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai catatan tambahan, Syafiruddin juga mengatakan bahwa praktik manipulasi dokumen pengadaan beras oleh tersangka RH juga dilakukan dalam jabatannya sebagai kepala Bulog sub divre Nabire Papua.
“Tapi untuk perkara dia di Nabire masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Papua,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Yusak Elkana Ayomi, mengatakan Kejati Papua juga menetapkan RH sebagai tersangka korupsi pengadaan beras dalam jabatannya sebagai Kepala Bulog Nabire pada 2017-2018.
“Modusnya sama, tapi di Bulog Nabire kerugian negara akibat perbuatan tersangka RH mencapai Rp11 miliar. Pekan lalu sudah penetapan tersangka dan hari ini dia ditetapkan pula sebagai tersangka di Kejati Papua Barat dan langsung ditahan,” tutur Ayomi melalui sambungan telepon. (*)
Editor: Edho Sinaga






