Papua No. 1 News Portal | Jubi
Surabaya, Jubi – Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat didakwa jual beli jabatan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Novi sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya, terkait seleksi pengisian perangkat desa.
“Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa dengan tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,” kata jaksa penuntut umum, Andie Wicaksono, saat membacakan dakwaan, Selasa, (31/8/2021).
Baca juga : Suap penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai diboyong ke Jakarta
Kepala daerah ini dituntut 7 tahun penjara terkait terima suap
Suap Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK, Azis Syamsuddin dicegah ke luar ngeri
Novi diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, dengan pamrih dan mengharapkan imbalan dari kepala desa (Kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.
“Terdakwa selaku Bupati Nganjuk memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat di Kabupaten Nganjuk untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai dengan sebesar Rp15 juta,” ujar Andie menambahkan.
Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Novi, Tis’at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban,” ujar Afriyandi.
Ia menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya adalah dakwaan JPU yang dinilai kabur.
“Eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol