Papua No.1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Tercatat tujuh mahasiswa mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta. Para mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui Posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis, (3/3/2022) kemarin.
Baca juga : Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin ini dikabar sedang berselisih
Pelapor korupsi dana desa jadi tersangka LPSK ini preseden buruk
Keterbukaan informasi mencegah korupsi
Dengan pengembalian itu, total terdapat 61 mahasiswa yang sudah mengembalikan dengan jumlah uang Rp729,79 juta.
“Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya,” kata Winardy menambahkan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara. Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol