Korban perampokan di Medan jadi tersangka, ini penjelasan polisi

papua
Ilustrasi pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Medan, Jubi — Seorang pemuda korban perampokan di Medan berinisial DI 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka  karena menikam pelaku yang hendak merampoknya. Perampok yang ditikam itu diduga ingin merampas motor dan barang-barangnya. Sedangkan DI membela diri karena diserang empat orang kawanan begal.

Read More

“Telah terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00. Jadi terduga pelaku begal ada 4 orang. Mereka mengambil handphone DI,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (31/12/2021) malam.

Baca juga : Kanit Reskrim dicopot terkait penetapan tersangka pedagang korban penikaman
Lagi, pedagang di Medan kembali jadi tersangka setelah diditikam preman
Lagi lagi kesalahan prosedur Polda Sumut akhirnya hentikan kriminalisasi pedagang korban

Tatan mengungkapkan insiden itu terjadi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal.  Saat itu DI mengendarai motor pulang ke rumahnya. Ketika melintas di lokasi, DI didatangi oleh empat orang pria diduga begal.

Keempat orang yang berboncengan mengendarai motor itu juga membawa bambu runcing. Mereka merampas ponsel DI. Saat itu, DI seorang diri melawan keempat orang tadi. Tak hanya itu, para begal juga mencoba merampas motor DI.

DI pun melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Pisau itu memang sengaja dibawa oleh DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari. Sebab kawasan itu rawan aksi kejahatan. Apalagi DI sebelumnya pernah diikuti oleh sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.

“Pada saat terjadi pembegalan tersebut DI yang sekarang statusnya sudah jadi tersangka melakukan perlawanan. Tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau,” kata Tatan menjelaskan.

Mendapat perlawanan, keempat terduga begal tadi mencoba kabur. Saat itu, Reza salah satu terduga begal juga melompat ke atas motornya. Namun Reza ditarik oleh DI. DI langsung menusuk pinggang sebelah kanan Reza.

“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada,”kata Tatan menjelaskan.

Reza sekarat. Dia tewas akibat mendapat tikaman. Sedangkan tiga terduga begal lainnya yang merupakan teman dari Reza melarikan diri. Kemudian, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.

Dia diantar langsung oleh orangtua dan kuasa hukumnya. Akan tetapi, DI yang menjadi korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum berhasil menangkap tiga begal lainnya.

“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas),”katanya.

Penyidik menyimpulkan DI kooperatif. Selain itu, keluarganya juga menjamin bahwa DI tak akan kabur. Karena itulah, tambah Tatan, DI tak ditahan. (*

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply