Kontraktor proyek NTT Fair divonis 8 tahun penjara

Ilustrasi, Tempo.co
Ilustrasi, Tempo.co

Hakim juga memutuskan terdakwa wajib membayar uang ganti rugi senilai Rp297 juta.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Kupang, Jubi – Kontraktor pelaksana proyek NTT Fair, Linda Liudianto divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/1/2020) malam. Hakim menyatakan Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain.

“Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fansiska Dari Paulino.

Baca juga : Penyuap asal Kabupaten Bengkayang ini divonis 18 bulan penjara

Terima suap, empat anggota DPRD Kalteng divonis penjara

Penyuap pejabat Lapas Sukamiskin divonis 3,5 tahun

Menurut Paulino, tindakan terdakwa sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain menghukum penjara, hakim juga memutuskan terdakwa wajib membayar uang ganti rugi senilai Rp297 juta. “Dengan ketentuan jika tidak membayar maka semua harta bendanya akan disita dan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan,” kata Paulino menjelaskan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTT berupa 8,6 tahun penjara serta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp3,4 miliar.

Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di antaranya mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply