Konflik Intan Jaya (9) : Rekomendasi untuk mengakhiri kekerasan di Intan Jaya

Korban Intan Jaya Papua
Pastor Paroki Bilogai, Pastor Yustinus Rahangiar, Pr, Kepala Dinas BPMK Kab. Intan Jaya serta sejumlah ASN saat evakuasi korban dari TKP di Amaesiga ke Puskesmas Bilogai. (suarapapua.com)

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Peristiwa pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani sedikit banyak memiliki kemiripan kasus dengan kasus pembunuhan pendeta Jesuit di San Salvador pada tahun 1989 yang melibatkan sejumlah tantara dan komandan Salvador Army. Para penyelidik terhadap kasusnya tersebut telah mengkualifikasikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan diadili di Pengadilan Spanyol yang memiliki yurisdiki universal, pada tahun 2008-2009.

Pada tanggal 13, 2009, Hakim Eloy Velasco, pada Sixth Chamber of the Spanish National Court secara resmi mendakwa 14 mantan anggota militer San Salvador dengan dakwaan Pembunuhan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan terorisme yang didukung negara untuk peran mereka dalam pembantaian para pendeta Jesuit. Lebih Jauh, hakim juga  mencadangkan dakwaan selama proses penyidikan berlangsung terhadap mantan presiden Salvador dan Panglima Angkatan bersenjata Alfredo Cristiani atas peran keduanya menutup-nutupi kejahatan pembunuhan pendeta Jesuit tersebut.

Read More

Kesimpulan

Dari seluruh fakta-fakta, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Tim Kemanusiaan, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Terdapat bukti-bukti awal yang meyakinkan yang mendukung kesimpulan telah terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan.
  2. Tim Kemanusiaan menemukan bukti yang meyakinkan dan cukup mengenai terjadinya pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing terhadap Pendeta Yeremia Zanambani
  3. Ada bukti permulaan yang memadai untuk dilengkapi lebih jauh yang mendukung dugaan adanya pelaku utama pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dan melibatkan personil TNI;
  4. Terdapat bukti permulaan, dan untuk terus dilengkapi dalam proses penyelidikan sehungga dinyatakan cukup, untuk mendukung pemenuhan unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Rekomendasi

Adapun beberapa rekomendasi dari Tim Kemanusiaan Untuk Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Kabupaten Intan Jaya kepada pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Panglima TNI menarik pasukan dan menghentikan operasi militer di Intan Jaya.
  2. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan rencana pendirian Koramil Hitadipa.
  3. Meminta TNI segera meninggalkan SD YPPGI Hitadipa, agar sekolah itu bisa kembali menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
  4. Meminta Pemerintah Provinsi Papua berkomunikasi dengan para pihak yang terlibat konflik bersenjata di Intan Jaya, untuk mengupayakan gencatan senjata atau jeda kemanusiaan.
  5. Meminta Gubernur Provinsi Papua untuk mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI agar segera menindaklanjuti hasil temuannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
  6. Mendesak TNI memberitahukan keberadaan Apinus Zanambani dan Luther Zanambani yang hilang setelah dibawa menuju Koramil Sugapa pada 21 April 2020.
  7. Meminta Gubernur Provinsi Papua untuk mendata jumlah, persebaran, dan kondisi pengungsi dari Hitadipa, Sugapa, Agisiga, dan Ugimba.
  8. Meminta Gubernur Provinsi Papua untuk mengantisipasi risiko kelaparan bagi para pengungsi.
  9. Meminta Gubernur Provinsi Papua untuk memastikan para pengungsi mendapatkan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan di tempat pengungsian.
  10. Meminta Gubernur Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pemulihan trauma atau trauma healing  kepada masyarakat yang terdampak konflik bersenjata di Intan Jaya, khususnya bagi perempuan dan anak.
  11. Meminta Gubernur Ptovinsi Papua untuk membantu Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melakukan pemulihan kondisi  sosial dan ekonomi masyarakat Hitadipa.
  12. Meminta Gubernur Provinsi Papua melacak Surat Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Direktur Utama Mind ID, dan segera mencabut rekomendasi tersebut.
  13. Meminta Gubernur Provinsi Papua membentuk tim independen untuk mengumpulkan data kekerasan terhadap kemanusiaan dan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
  14. Meminta TNI-Polri menindak dan menjalankan proses hukum terhadap setiap anggotanya yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil.
  15. Meminta Dewan Gereja Papua dan lembaga agama untuk mendesak pemerintah agar menarik pasukan TNI-Polri dari Intan Jaya sehingga warga yang mengungsi dapat kembali merayakan Natal di kampung halaman dengan rasa aman. (*)

(SELESAI)

Baca Konflik Intan Jaya (1)

Baca Konflik Intan Jaya (2)

Baca Konflik Intan Jaya (3)

Baca Konflik Intan Jaya (4)

Baca Konflik Intan Jaya (5)

Baca Konflik Intan Jaya (6)

Baca Konflik Intan Jaya (7)

Baca Konflik Intan Jaya (8)

Related posts

Leave a Reply