Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua dipastikan akan terbang ke Nabire guna melihat dari dekat kondisi tiga terdakwa Jemmy Magay Yogi, Demianus Magay Yogi dan Aloysius Kayame yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) Nabire.
Ketiganya ditangkap dengan sangkaan (tuduhan) pengancaman, pemerasan, kepemilikan senjata api dan makar. Tuduhan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 31 Januari 2015 di Kampung Wotai, Distrik Yatamo, Paniai.
“Kami besok ke Nabire, mau lihat dari dekat atas kondisi fisik atau kesehatan yang dialami oleh mereka bertiga di Rutan Polres Nabire,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey ketika dikonfirmasi Jubi, Jumat, (31/3/2017).
Frits mengaku telah mendengar ketiganya dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. “Benar kami dengar mereka tiga diborgol terus. Nanti setelah kami lihat dari dekat, selanjutnya kami sampaikan lagi,” kata Ramandey.
Sementara Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR. Gobay menyatakan, bahwa sesuai dengan Perkap Perkapolri nomor 8 tahun 2009 jelas menyebutkan bersikap empati dalam menangani korban dengan memperhatikan kondisi korban yang sedang mengalami trauma emosional.
“Dalam Perkap Perkapolri ditulisakn bahwa harus menunjukkan ketulusan dan kesungguhan untuk memberi pelayanan kepada korban. Tidak melakukan tindakan negatif yang dapat memperburuk situasi,” ujar Gobay.
Gobay meminta Kapolda Papua dan Kapolres Nabire menghormati hak asasi mereka sebagai manusia. “Kami minta dengan hormat kepada pak Kapolres Nabire buka akses pengacara dan keluarga agar bisa menjenguk mereka,” pungkasnya. (*)