Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dinyatakan positif terpapar Covid-19. Kepastian Evi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang diterima pada Selasa (8/9/2020).”Kemarin saya menerima pemberitahuan bahwa hasil swab-nya itu positif,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (10/9/2020).
Menurut Arief, saat ini Evi sedang menjalani isolasi mandiri meski ia tidak memiliki gejala.”Nah jadi sekarang mulai kemarin atau lusa saya lupa itu sudah isolasi mandiri,” ujar Arief menambahkan.
Menurut Arief, Evi termasuk orang yang menjaga kesehatannya, bahkan kerap memeriksakan kondisi kesehatannya. Evi Novida Ginting diketahui kembali aktif menjabat sebagai anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu untuk periode 2017-2022 per Senin (24/8/2020).
Baca juga : Calon kepala daerah kembali Positif Covid-19, kali ini menimpa pertahana Kota Cilegon
Usia mendaftar, sembilan bakal calon kepala daerah di Gorontalo positif Covid-19
KPU Surabaya mengaku tak berdaya tertibkan konvoi pendukung Paslon Pilkada
Keputusan itu disepakati melalui rapat pleno KPU usai Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020.
“Nah, tadi kita lakukan rapat pleno memutuskan bahwa Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Arief dalam konferensi pers blan agustus lalu.
Sebelumnya, kontroversi pemecatan Evi sebagai komisioner KPU bermula ketika DKPP menyatakan dia melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
DKPP memutuskan mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu. Keputusan tersebut lantas menjadi dasar pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol