Komisioner KPU Papua Barat yang demisioner, kembalikan aset negara

Pengembalian aset negara dari mantan komisioner KPU Papua Barat periode 2015-2020 kepada Sekretariat KPU Papua Barat. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).
Pengembalian aset negara dari mantan komisioner KPU Papua Barat periode 2015-2020 kepada Sekretariat KPU Papua Barat. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Amus Atkana, Mantan Ketua KPU Papua Barat dan empat komisioner lainnya mengembalikan aset milik negara yang digunakan, kepada sekretariat KPU Papua Barat.

Read More

Pengembalian aset ini dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan lima komisioner KPU Papua Barat periode 2015-2020, Selasa (25/2/2020).

Dikatakan Atkana, sebagai warga negara yang taat hukum dan aturan, ia dan empat komisioner KPU Papua Barat demisioner, telah mengembalikan seluruh aset negara yang digunakan sebagai menunjang kinerja komisioner KPU Papua Barat periode 2015-2020.

“Saya mau beri contoh untuk semua ketua KPUD di wilayah Papua Barat, bahwa kita harus kembalikan apa yang negara punya. Saya sudah kembalikan mobil, printer dan laptop kepada sekretariat KPU Papua Barat,” katanya.

Kepada Jubi, Amus Atkana, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan publik dan Pemerintah Papua Barat yang telah menunjukkan soliditas dalam menjamin keberlangsungan pesta demokrasi di Papua Barat berturut-turut baik Pilpres dan Pileg 2019.

“Semua kami lalui dengan damai, meski Pemilu Papua Barat dikategorikan rawan 1 secara nasional, tapi dengan soliditas yang ada kita mampu membalikkan fakta dari rawan 1 menjadi aman 1,” kata Atkana, Rabu (26/2/2020).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pekerja Pers di Papua Barat dan di seluruh Indonesia, yang telah mengawal proses demokrasi di Papua Barat selama periode kepemimpinannya.

“Pekerja Pers dan media adalah penentu warna-warni publik di Indonesia. Demokrasi menjadi lengkap dengan adanya pekerja Pers yang selalu kritis dalam menyampaikan informasi yang kredibel tentang seluruh tahapan demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut kata Atkana, bahwa untuk mengawal proses demokrasi dalam Pilkada 2020 di 9 (sembilan) kabupaten di Papua Barat,  secara kelembagaan KPU akan dikoordinir langsung oleh KPU RI, selama kekosongan jabatan komisioner di KPU Papua Barat.

“Tanggal 25 Februari 2020 kami sudah tak lagi aktif sebagai komisioner KPU Papua Barat. Jadi untuk supervisi ke 9 daerah yang melaksanakan Pilkada, langsung ditangani oleh KPU RI,” kata Atkana.

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Papua Barat, Joni Jitmau,  menerima pengembalian aset dari lima komisioner KPU Papua Barat. Dia pun secara resmi mengembalikan lima komisioner KPU Papua Barat ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Atas nama sekretariat KPU Papua Barat, saya sudah terima aset yang dikembalikan, dan kami juga resmi kembalikan lima bekas komisioner KPU Papua Barat kembali  kepada keluarga dan lingkungan masyarakat,” kata Jitmau. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply