Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dinas Komunikasi dan Informatika Papua meminta Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Papua aktif menyebar luaskan informasi publik kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Papua sudah membuat website ppid.papua.go.id yang berisi berbagai informasi yang bisa diakses masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Yudianto mengatakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan keterbukaan informasi terkait kinerjanya. “Setiap badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menginformasikan setiap kinerja,” kata Jeri di Jayapura, Senin (22/11/2021).
Jari menyatakan Dinas Kominfo Papua merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Pemerintah Provinsi Papua. Dalam tugasnya, Dinas Kominfo harus bersinergi dengan PPID pembantu di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: 25 badan publik di Papua terima penghargaan keterbukaan informasi
Ia menyatakan Dinas Kominfo Papua terus berupaya menjaga keterbukaan informasi dengan memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu. Dinas Kominfo juga berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan murah dan sederhana.
“Untuk informasi yang bisa diketahui, Pemprov Papua sudah membuat website ppid.papua.go.id yang bisa diakses masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Kominfo Papua, dan akan ditindaklanjuti langsung,” jelasnya.
Selain mendorong peran PPID di setiap badan publik, Jeri menyatakan pihaknya membangun videotron di tujuh kabupaten/kota guna menyebarluaskan informasi publik. Videotron itu sudah terpasang di Kabupaten Biak Numfor, Mimika, Merauke, Jayapura, Kota Jayapura, Wamena, dan Nabire, “Tujuannya hanya satu, yakni agar masyarakat bisa melihat hasil-hasil kerja baik yang dilakukan di pemprov Papua atau pemerintah setempat,” katanya.
Baca juga: Komisi Informasi Papua sosialisasi percepatan keterbukaan informasi Kampung di Distrik Biak Timur
Selain menjadi alat penyebar informasi, tambah Jeri, keberadaan videotron juga menjadi sarana hiburan bagi masyarakat. Ia mencontohkan, videotron itu menayangkan siaran langsung perhelatan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua.
“Banyak manfaat yang bisa di dapat masyarakat lewat videotron. Dengan demikian kami harapkan daerah-daerah yang sudah memiliki bisa memanfaatkan secara baik dalam rangka penyebaran informasi,” ujarnya.
Kepala Biro Umum dan Protokol Papua, Elpius Hugi mengatakan OPD harus terbuka memberikan informasi kinerjaya kepada masyakarat. “Mari kita sama-sama berbenah diri membangun Papua lewat informasi yang transparan kepada masyarakat. Intinya, kita tidak boleh menutup-nutupi apa yang dikerjakan,” kata Hugi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G