Koalisi Rakyat Papua tolak rencana kunjungan Tim Pemantau Otsus ke Papua Barat

Jumpa pers Koalisi Rakyat Papua
Konferensi pers Koalisi Gerakan Rakyat Papua Bersatu, di kantor DAP Domberai, Selasa (30/3/2021) – Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Koalisi Gerakan Rakyat Papua Bersatu bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan sikap menolak rencana kunjungan Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) ke Papua Barat.

“Kami menolak kelompok utusan pemerintah pusat mengatasnamakan rakyat Papua untuk mengevaluasi otsus. Itu tidak sejalan dengan Pasal 77 Undang-undang Otsus,” kata Sayang Mandabayan, koordinator koalisi dalam konferensi pers di Kantor Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai, Selasa (30/3/2021).

Read More

Mandabayan mengatakan akhir dari nasib Otsus Papua harusnya dikembalikan kepada rakyat melalui prosedur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultur OAP.

“Komitmen rakyat telah final pada 20 Oktober 2020 lalu, yakni menolak pemberlakukan Otsus Jilid II. Dalam RDP, kami mendesak untuk diberikan hak menentukan nasib sendiri. Tidak ada tawar-menawar,” kata Mandabayan.

Senada dengan Mandabayan, Sem Awom, juru bicara gerakan Petisi Rakyat Papua (PRP), menyatakan bahwa keberlanjutan otsus di atas Tanah Papua justru memperpanjang malapetaka bagi rakyat [akar rumput] OAP.

“Keberlangsungan otsus adalah malapetaka bagi rakyat Papua,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa 102 organisasi telah menyatakan menolak revisi Undang-undang Otsus Papua. Bahkan, penolakan terhadap keberlanjutan dana otsus pun didukung oleh sekitar 651 ribu orang melalui PRP tolak Otsus jilid II.

“PRP itu mempertegas penolakan kami. Kami tak mau lagi dijadikan objek ekonomi dan politik segelintir elit penguasa yang menari di atas penderiataan rakyat,” tukas Awom.

Baca juga: Referendum total dan tolak Otsus disuarakan saat RDP MRPB

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, menyatakan bahwa aspirasi rakyat di Bumi Kasuari lewat RDP Otsus yang digelar lembaganya telah final, tidak dapat ditambah atau dikurangi.

Itu dikatakan Ahoren saat agenda tatap muka bersama tim DPD RI yang melibatkan Pemprov dan DPR Provinsi Papua Barat, di Manokwari, Kamis (18/3/2021).

“Dalam pertemuan bersama tim DPD RI di kantor Gubernur Papua Barat, 18 Maret 2021 lalu, kami dari MRPB hanya minta satu hal, yaitu dialog bersama rakyat sebelum pemerintah pusat ambil keputusan,” kata Ahoren.

Ia mengatakan bahwa tawaran jalur dialog merupakan kewajiban pemerintah setelah tahapan RDP dilaksanakan. Itu sesuai ketentuan Pasal 77 UU Otsus yang masih berlaku di NKRI.

“Pasal 77 UU Otsus [wajib] ditaati oleh penyelenggara negara. Apabila agenda pembahasan Otsus Papua dilaksanakan diluar ketentuan Pasal 77, maka hal itu dilakukan sepihak dan melanggar konstitusi,” ujar Ahoren. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply