Papua No.1 News Portal
Jayapura, Jubi – Natalis Yewen Selaku ketua forum peduli keadilan bagi “monyet” yang juga inisiator pertemuan Koalisi Peduli Tapol Pasca Rasisme mengatakan pihaknya menyatakan sikap bersama, meminta negara dalam hal ini Presiden agar dapat membebaskan para Tapol pasca rasisme tanpa syarat, karena ada proses peradilan yang tidak sesuai.
Pernyataan sikap dibuat atas dasar rasa tidak adil terhadap tuntutan JPU kepada para Tapol di Balikpapan.
“Kalau orang Papua yang adalah korban dari ujaran rasis dituntut dengan hukuman yang berat seperti ini maka ini bentuk ketidakadilan terhadap orang Papua di hadapan hukum Indonesia,” ujarnya.
Richard Rumbekwan, SH, advokat dari Lembaga Perhimpunan Bantuan Hukum, Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mengatakan pihaknya sangat menyesalkan penegakan hukum dan HAM di tanah Papua yang sampai saat ini masih diskriminatif.
“Dalam UU Otsus sudah jelas pasal 45-47 terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, dibuatlah peradilan hukum dan HAM di Papua. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah agar dapat menunjukan bahwa pemerintah tidak memandang sebelah mata setiap kasus dan persoalan di Tanah Papua,” ujar Richard.
Fernando Ginuny, selaku Direktur LBH Kaki Abu, meminta agar tuntutan kepada para Tapol di Balikpapan dapat dipelajari kembali ,karena kedududukan orang Papua di sini sebagai korban. Sedangkan fakta persidangan seakan menjadikan orang Papua sebagai pelaku.
Kalau terus terjadi seperti ini, maka kami selaku orang Papua patut mempertanyakan keberadaan kami dalam negara, karena yang terjadi saat ini adalah bentuk diskriminasi dan kalau terus seperti maka saya jamin masalah Papua tidak akan pernah selesai,” tambah Fernando.
Berikut pernyataan sikap Koalisi Peduli Tapol Pasca Rasisme :
- Kami meminta agar negara dalam hal ini presiden segera membebaskan seluruh Tapol Papua tanpa syarat.
-
Kami meminta agar proses persidangan terhadap pelaku ujaran kebencian dapat diproses secara transparan atau terbuka untuk umum
-
Kami meminta agar pemerintah dalam hal ini presiden serta aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku ujaran rasis terhadap orang Papua.
-
Kami meminta agar aparat keamanan berhenti melakukan intimidasi, kriminalisasi, diskriminasi dan pembungkaman ruang-ruang demokrasi.
Pernyataan sikap langsung ditandatangani oleh:
1. Lembaga PHBKP
2. LBH-Kaki Abu
3. FIM-WP Soraya
4. Garda-P Sorong raya
5. Komunitas Gabus Putih
6. Komunitas Kaki Abu
Editor: Syam Terrajana