KNPB minta hentikan perampasan sekretariat dan bebaskan aktivisnya

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Tindakan represif negara Indonesia melalui aparat penegak hukum TNI-Polri di Papua terhadap perjuangan damai rakyat bangsa Papua yang dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dilihat sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi, hukum dan HAM. 

Hal tersebut disampaikan Agus Kossay ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat saat memberikan keterangan pers di kantor redaksi Jubi, Rabu (23/01/2019).

Lanjutnya, KNPB sebagai mediator nasional bangsa Papua mengutuk keras tindakan yang tidak melalui prosedur hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Papua Barat.

Tindakan kolonialisme ini terutama dilakukan terhadap KNPB di sejumlah daerah pada awal tahun 2019, yang mulai melakukan pembongkaran, pembakaran sekretariat KNPB, kemudian pengambilalihan sekertariat serta penembakan dan penangkapan aktivis KNPB di sejumlah wilayah Papua Barat (West Papua).

"Pembakaran sekretariat KNPB wilayah Asmat sektor Fait pada tanggal 1 Desember 2018, pembongkaran dan pengambilalihan Sekretariat KNPB Pusat Jayapura pada tanggal 1 Desember 2018, pembongkaran dan pengambilalihaan sekretariat KNPB Wilayah Timika pada tanggal 31 Desember 2018, dan pembongkaran, pengambilalihan sekertariat KNPB Wilayah Pak-Pak 22 Januari 2019 dan penangkapan sewenang-wenang  terhadap Lahamis Weripang, Yakobus Mendopma, Wendi Saputra, Hj. Idrus Patiran dan Martinus Komber yang berstatus sebagai aktivis KNPB," kisahnya.

Tidak hanya itu  kata Kossay, tindakan sewenang-wenang ini disertai pula dengan penembakan aktivis KNPB wilayah Timika Erick Mandobar dan Jakonias Womsiwor yang sementara masih ditahan di Polres Mimika dan tiga orang aktivis KNPB Timika Yanto Awerkion, Sem Asso dan Eman Dogopia yang masih ditahan di Polda Papua yang dituduh dengan pasal Makar.

Sementara itu, Sekjen KNPB Pusat Warius Wetipo menegaskan, pemerintah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) harus membebaskan 11orang aktivis KNPB yang ditahan di Polres kabupaten Pak-Pak, Polres kabupaten Mimika, Polresta Jayapura kota dan rumah tahanan Polda Papua.

"Kepada pemerintah Republik Indonesia melalui penegak hukum TNI-POLRI di Papua segera hentikan pengambilalihan sekretariat KNPB di seluruh Wilayah Papua Barat  yang merupakan pembungkaman ruang demokrasi dan HAM di Papua," katanya.

Menurutnya, sejumlah kasus terkait hukum terhadap tindakan sewenang-wenang ini bisa diselesaikan oleh tim advokasi KNPB, yang akan terus melakukan pendampingan dan perjuangan di jalur hukum dan HAM. (*)

Related posts

Leave a Reply