Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Para mahasiswa dan pelajar Puncak Jaya di kota studi Jayapura menyatakan tidak pernah terlibat dalam aksi demo keKejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua terkait dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya.
Namun demikian para generasi muda Puncak Jaya itu tetap menghargai upaya institusi penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) kota studi Jayapura, Tamison Kogoya, dalam keterangannya di Jayapura, Minggu (14/3/2021).
Tamisan Kogoya didampingi Sekretaris Umum KMPPJ, Semiran Kogoya, mengatakan para mahasiswa dan pelajar Puncak Jaya lebih fokus mementingkan pendidikan yang mereka jalani dan tidak ikut arus dalam aksi masyarakat Puncak Jaya dalam mendorong penanganan dugaan kasus penyelewengan dana desa.
KMPPJ kota studi Jayapura mengeluarkan tujuh pernyataan sikap sekaligus klarifikasi terkait aksi demo beberapa waktu lalu ke Kejati Papua dalam mendorong penanganan kasus tersebut.
“Dengan ini, kami Badan Pengurus KMPJ bersama seluruh mahasiswa/i kota studi se-Jayapura mengklarifikasi tentang pemberitaan media cetak maupun elektronik (online) dan atas aksi demo yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa/i di Kejakasaan Tinggi Papua (Kejati) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019.”
Pertama, kami mahasiswa/i dan Badan Pengurus Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPJ) kota studi se-Jayapura menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam aksi penolakan/penghentian kasus dugaan penyalagunaan dana desa yang sedang disediliki oleh Bidang Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Papua.
Kedua, Badan Pengurus KMPPJ tidak pernah mengeluarkan izin/perintah tertulis ataupun lisan kepada mahasiswa/i Puncak Jaya ataupun oknum-oknum tertententu mengatasnamakan mahasiswa untuk melakukan aksi demo atau memuat pernyataan di media cetak maupun elektronik, terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa Kabupaten Puncak Jaya tahun 2019.
Ketiga, merujuk pada poin 1 (satu) dan 2 (dua), kami dengan tegas menolak setiap pernyataan di media cetak maupun elektronik dan oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa terkait penolakan penyelidikan kasus dana desa tersebut. Kami menganggap bahwa aksi tersebut adalah sikap pribadi (individu), bukan sikap Badan Pengurus KMPPJ dan seluruh mahasiswa/i Puncak Jaya.
Keempat, kami segenap mahasiswa/i dan pimpinan mahasiswa baik di tingkat KMPPJ maupun delapan ikatan (distrik) yang di dalamnya terdiri dari 26 distrik di Kabupaten Puncak Jaya tetap bersikap netral tidak memihak kepada pelapor maupun terlapor.
Kelima, kami meminta dengan tegas kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa/i Puncak Jaya untuk setop dan tidak memprovokasi mahasiswa/i Kabupaten Puncak Jaya dengan dalil apapun.
Keenam, kami Badan Pengurus KMPPJ beserta seluruh mahasiswa/i Kabupaten Puncak Jaya dengan tegas menyatakan bahwa tetap menghargai proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua dan kami tetap netral terkait kasus tersebut. Biarlah pihak berwajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Ketujuh, kami membuat klarifikasi ini dengan penuh kesadaran tanpa desakan ataupun intimidasi dari pihak manapun.
Baca juga: Kejati Papua diminta segera tuntaskan kasus dana desa di Puncak Jaya
Baca juga: Mengawal kasus dana desa di Puncak Jaya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua merespons aksi demo masyarakat bersama 125 kepala kampung di Puncak Jaya yang menuntut penanganan indikasi penyelewenangan dana desa di daerah itu. Masyarakat mendesak kepastian hukum karena kasus ini sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu.
“Kasus ini [dana desa] sudah lama dilaporkan tapi belum mendapat titik terang seperti apa penyelesaiannya. Kami sengaja datang di sini untuk mendorong kasus ini sehingga mendapat titik terang proses hukumnya,” kata koordinator tim, Rafael Ambrauw, kepada Jubi di Jayapura, Rabu (10/3/2021).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor, mengatakan semua aspirasi sudah disampaikan lewat kordinator tim yang sudah ditunjuk mengawal kasus dana desa di Puncak Jaya. Pihaknya juga siap menindaklanjuti dengan bekerja sesuai mekanisme.
“Hari Rabu pekan ini [17 Maret 2021] kita langsung ekspos. Apakah masih ada kekurangan ataupun apa yang harus dilengkapi, ataukah kalau cukup [bukti-bukti] prosesnya dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Akhmad Muhdhor, di hadapan para pendemo. (*)
Editor: Dewi Wulandari