Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Oknum Penyelenggara Pemilihan Distrik (PPD) beserta operator penginput data rekapitulasi di Distrik Heram, Kota Jayapura akan dikenai sanksi mal administrasi hingga dijerat pidana Pemilu atas dugaan memanipulasi form DA1 (hasil rekapitulasi tingkat distrik).
Hal ini dikatakan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Theodorus Kossay kepada wartawan, Minggu (19/5/2019) dini hari di Grand Abe Hotel tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi Papua.
“Jadi ketua PPD dan operatornya sudah dijemput oleh Gakumdu dan dibawa ke sini (Grand Abe Hotel) untuk dimintai keterangan soal DA1 tersebut,” kata Kossay.
Kossay menjelaskan kronologis kasus ini. Ketua PPD dan operatornya dijemput oleh pihak Gakumdu bermula ketika KPUD Kota Jayapura memaparkan hasil rekapitulasi untuk tingkatan pemilihan DPRD terjadi data yang tidak singkron sehingga form rekapitulasi tingkat provinsi eror.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami merasa ada kejanggalan dalam form DA1 untum Distrik Heram. Kami berkeyakinan bahwa form DA1 yang asli sebenarnya ada tetapi yang dibacakan di pleno ini sudah di rumah. Untuk itu saya perintahkan teman-teman dari Gakumdu untuk mencari Ketua PPD dan operatornya guna menjelaskan hal tersrbut,” urai Kossay.
Dan menurut Kossay, ketika kedua orang tersebut dimintai keterangan soal tidak singkronnya data DA1, baik Ketua PPD dan operatornya mengaku bahwa DA1 yang valid ada disimpan.
“Setelah dikeluarkannya DA1 yang disembunyikan dan disaksikan oleh pihak Bawaslu Papua kami mencoba untuk menginput datanya ternyata sistem menerimanya dan tidak eror lagi. Jadi atas temuan ini, kedua oknum tersebut sudah bisa dijerat dengan UU Pemilu. Tetapi proses DKKP-nya juga tetap jalan,” katanya.
Selain penyelenggara di Distrik Heram yang terjerat UU Pidana, apakah masih ada peluang penyelenggara lainnya terjerat hal yang sama? Kossay mengatakan kemungkinan besar seperti itu, karena pihak Bawaslu Papua telah menerima sedikitnya 100 laporan terkait kinernja penyelenggara yang melakukan pelanggaran Pemilu.
“Itu sudah pasti. Tapi lebih pastinya coba komunikasi dengan pihak Bawaslu Papua,” ujarnya.
Di tempat yang sama Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach membenarkan bahwa pihaknya bersama Gakumdu telah memintai keterangam terhadap Ketua DPP dan operatornya soal DA1 di Distrik Heram.
“Atas temuan ini pastinya sudah memenuhi unsur Pidana Pemilu. Dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi semuanya pastinya akan diproses, dan kami masih melakukan pendalaman soal 100 laporan yang telah kami terima,” katanya.
Sebelumnya Bawaslu Papua telah menerima aduan dari masyarakat sebanyak 100 laporan aduan terkait dengan buruknya proses pelaksanaan Pemilu 2019 di tanah Papua. Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Papua Jamaludin kepada Jubi, Minggu (19/5/2019) dini hari di Grand Abe Hotel, Jayapura.
“Selama proses Pemilu 2019 ini kami sudah mendapatan 100 laporan dari masyarakat, dan hampir sebagian besar dari laporan tersebut mengenai pengalihan suara yang menguntungkan kandidat atau caleg tertentu oleh pihak penyelenggara,” katanya.
Menurut Jamaludin, pengalihan suara tersebut terjadi pada form C1 (hasil rekapitulasi tingkat TPS) ke form DA1 (hasil rekapitulasi tingkat distrik), dari form DA1 ke form DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten), dan dari form DB ke form DC1 (berita acara hasil rekapitulasi).
“Kalau ada temuan seperti ini maka sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan ini harus diproses sehingga oknum yang melakukan akan ada efek jera. Akibat pengalihan suara ini juga ada beberapa kabupaten yang kantor KPUD nya didemo oleh masyarakat yaitu di Jayawijaya, Tolikara dan Mamberamo Tengah (Mamteng),” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga