Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sebuah gawai (gadget) baru. Gawai tersebut diserahkan bersama memori jabatan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, saat serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019).
“iPad (gadget) baru ini adalah versi (digital) dari memori jabatan yang tadi kami serahkan. Ke depan, memang sudah waktunya menggunakan data elektronik,” kata Agus, dalam sambutannya.
Agus mengatakan sudah menjadi kewajiban KPK untuk lebih mengefisiensikan penggunaan data dan mengintegrasikannya dengan lembaga lain. Dia mengaku KPK semasa kepemimpinannya banyak membangun aplikasi data internal, salah salah satunya ialah digitalisasi surat perintah penyadapan (sprindap).
“Sejak Pak Firli di sini (sebagai Deputi Penindakan KPK) sprindap sudah tidak lagi menggunakan hard copy (kertas). Nanti, Dewas (Dewan Pengawas KPK) bisa approve (menyetujui sprindap) dari mana pun, tanpa harus ke kantor,” jelas Agus.
Agus dalam sambutannya, juga mengaku memunyai banyak utang pekerjaan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin. Badaruddin menjadi salah satu pejabat yang menghadiri serah terima jabatan Ketua KPK.
“Saya merasa masih banyak tugas dari Pak Badar belum sanggup kami selesaikan dengan baik. Oleh karena itu, data sedemikian banyak dari PPATK harus mulai diselesaikan dengan cepat,” kata Agus.
Agus digantikan Firli Bahuri, yang saat ini masih berstatus perwira aktif Polri. Mengutip pemberitaan tempo.co, Firli tidak memberi jawaban lugas mengenai kepastiannya pensiun dari polisi, setelah secara resmi memimpin KPK.
“Saya mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. Bukan pada orang per orang, melainkan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” kata Firli sambil bergegas menuju bus yang mengantarnya pergi dari Kompleks Istana Kepresidenan, seusai pelantikan, Jumat.
Desakan agar Firli pensiun dini muncul dari sejumlah pegiat antikorupsi. Mereka takut terjadi konflik kepentingan ketika KPK mengusut dugaan korupsi di kepolisian. (*)
Editor: Aries Munandar