Ketua KPK diadukan ke Dewan pengawas diduga melanggar etik

KPK Papua
Foto ilustasi, logo KPK - kpk.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik. Firli diduga melanggar etik tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, karena menemui warga, khususnya anak-anak tanpa menggunakan masker saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2020).

Read More

“Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak, namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, (22/6/2020).

Baca juga :  Sidang suap Bupati Muara Enim seret nama ketua KPK

KPK tangkap Bupati Sidoarjo

Sebut selamatkan uang negara, KPK kaitkan OTT dengan investasi

Menurut Boyamin, sebelum melakukan pertemuan Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak yang akan ditemui telah memakai masker. Seharusnya Firli memahami bahwa anak-anak masih rentan dalam penularan Covid-19, karena mereka belum memiliki imunitas yang kuat. Selain itu Firli juga telah berumur lebih dari 50 tahun, sehingga kekebalan tubuhnya juga mulai menurun.

“Sehingga kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan Covid-19,” kata Boyamin menjelaskan.

MAKI menilai tindakan Firli bertemu anak-anak tanpa menggunakan masker, serta tidak memastikan anak-anak memakai masker sebagai bentuk dugaan pelanggaran aturan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” kata Boyamin menegaskan.

Atas dasar tersebut, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK  menyelidiki dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan menjatuhkan sanksi apabila aduan tersebut terbukti. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply