Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ratusan kontraktor Orang Asli Papua – OAP, di provinsi Papua Barat menggelar aksi protes terhadap carut-marut program afirmasi paket Penunjukan Langsung (PL) di provinsi itu, Rabu (14/7/2021).
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat, Yance Kambu, mengatakan aksi protes berujung penyegelan terhadap 12 kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus mendapat perhatian Gubernur Dominggus Mandacan.
“Aksi hari ini bukan menentang kebijakan pemerintah, tapi kami ingin menyampaikan kepada Gubernur Papua Barat bahwa perangkat daerah yang tidak konsisten melaksanakan instruksi Gubernur,” kata Yance Kambu.
Dia mengatakan bahwa dari 48 OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat, baru 12 yang menyerahkan 142 paket pekerjaan ke Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai instansi teknis yang ditugaskan sesuai instruksi Gubernur.
“Instruksi Gubernur Papua Barat dalam menindak lanjuti Perpres 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pimpinan OPD di provinsi ini,” kata Yance Kambu.
Selanjutnya, Alex Wonggor, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Arfak, mengatakan bahwa aksi pemalangan 12 kantor OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat menggunakan bambu adat sebagai bentuk desakan secara kultur suku Arfak agar 12 OPD terkait segera merealisasikan paket pekerjaan PL.
“Bambu adat yang kami pakai segel 12 kantor OPD tidak boleh dibuka sampai ada jawaban pasti dari 12 pimpinan OPD terkait,” tutur Alex Wonggor.
Dia juga menyatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan aksi Jumat pekan lalu, berbuntut belum adanya kepastian dari pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubernur Dominggus Mandacan.
Alex Wonggor mengatakan Gubernur Papua Barat harus konsisten terhadap instruksi yang sudah dikeluarkan kepada 48 OPD, agar paket pekerjaan [khusus] Penunjukan Langsung (PL) bagi kontraktor OAP diproses melalui satu pintu pada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.
“Instruksi Gubernur sudah jelas, bahwa paket PL untuk kontraktor OAP melalui satu pintu di ULP biro Perlengkapan,” katanya.
Selanjutnya, Yan Soindemi salah satu kontraktor asli Papua berharap instruksi Gubernur Papua Barat perlu lebih ditegaskan dalam sebuah regulasi hukum sehingga mengikat.
“Kalau instruksi Gubernur Papua Barat tidak dilaksanakan, maka sebagai implementasi Perpres 17 Tahun 2019 kami minta payung hukum yang tegas lewat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nasib kontraktor OAP,” kata Yan menambahkan. (*)
Editor: Edho Sinaga