Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Edaran gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam upaya pencegahan Pandemi Covid-19, mewajibkan ASN di seluruh Papua Barat, tidak melakukan aktivitas kedinasan di kantor mulai 18 Maret sampai dengan 3 April 2020
Aktivitas kedinasan ASN Papua Barat dilakukan dengan sistem jarak jauh melalui sarana teknologi dan komunikasi, sama sekali tidak mempengaruhi hak ASN dalam menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Pemerintah Daerah, tetap memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi ASN yang melaksanakan tugas di rumah,” ujar Mandacan dalam surat edarannya.
Secara berjenjang, edaran Gubernur Papua Barat, berlaku untuk seluruh ASN di 12 kabupaten/1 Kota se-Papua Barat. Edaran tersebut berlaku efektif, mulai tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 3 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sementara, wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, menegaskan bahwa untuk informasi perkembangan Pandemi Covid-19, hanya dapat disampaikan oleh satuan tugas (satgas) Covid-19.
“Kita sistemnya satu pintu dalam memberikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Papua Barat. Bahwa yang berkewenangan menyampaikan ke publik adalah Satgas Covid-19. Selain Satgas, diharapkan tidak memberikan informasi kepada publik,” kata Lakotani. (*)
Editor: Edho Sinaga