Papua No. 1 News Portal | Jubi
Tanjungpinang, Jubi – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat mewaspadai penularan Covid-19 dalam kapal. Penularan Covid-19 dalam kapal potensial terjadi, karena sirkulasi udara hanya di dalam ruang tertutup.
“Untuk mencegah terjadi penularan Covid-19, Tjetjep mengimbau agar seluruh penumpang untuk menaati protokol kesehatan. Kalau perjalanan hanya satu jam atau dua jam, sebaiknya tidak makan dan minum dalam kapal,” kata juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa, (28/9/2021)
Menurut Tjetjep mengatakan secara umum warga di Kepri sudah mentaati protokol kesehatan saat berada di pelabuhan dan juga di kapal. Apalagi seluruh kru kapal, termasuk petugas di pelabuhan ikut mengawasi penumpang untuk menaati protokol kesehatan.
Baca juga : Menkes Budi Gunadi sebut tujuh provinsi berpotensi lonjakan varian Delta
Ini pesan Satgas Covid-19 kepada Pemda di Jawa
Kenaikan kasus Covid-19 di daerah ini diperkirakan akibat mutasi virus baru
Namun ia mengingatkan agar para penumpang kapal tidak euforia berlebih melihat kasus aktif Covid-19 menurun, meski upaya pencegahan terus dilakukan di pintu keluar-masuk pelabuhan.
“Tetap harus waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, walaupun upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan secara intensif di pintu keluar-masuk pelabuhan melalui tes antigen dan pengurangan jumlah penumpang kapal,” ujar Tjetjep menjelaskan.
Ia juga mengingatkan warga yang tinggal di pulau-pulau juga tetap harus waspada, karena mobilitas penduduk dari berbagai daerah masuk ke pulau-pulau itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan membuka kembali rute pelayaran regional dan nasional sesuai permohonan PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Kota Tanjungpinang.
Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan, pembukaan rute pelayaran regional dan nasional di Pelabuhan Sri Bayintan Sei Kolak Kijang dengan berbagai pertimbangan, seperti permintaan masyarakat pengguna jasa kapal yang dikelola PT Pelni, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu pula diambil setelah upaya penanganan COVID-19 dilakukan secara maksimal. Bintan saat ini ditetapkan sebagai Zona Kuning COVID-19 atau risiko penularan rendah.
Meski begitu ia mengingatkan seluruh petugas di pelabuhan dan penumpang kapal untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait sebelum mengambil kebijakan ini,” ujar Roby.
Ia menjelaskan kebijakan pembukaan rute pelayaran regional dan nasional berlaku mulai 23 September 2021. Kapal yang berlayar yakni KM Bukit Raya, KM Sabuk Nusantara 80, KM Kelud, dan KM Umsini. (*)
Editor : Edi Faisol