Papua No.1 News Portal | Jubi
Padang, Jubi – Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf usai mengeluarkan kebijakan wjaib berjilbab bagi siswi di sekolahnya. Sebelumnya kebijakan kepala sekolah ditolak oleh seorang siswi nonmuslim.
“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) kemarin.
Baca juga : Membangun toleransi di sekolah
20 sekolah di Solo Raya jadi percontohan sekolah toleran
Siswa ini mengaku dijegal saat nyalon ketua OSIS, motifnya beda agama
Rusmadi mengatakan siswi yang menolak berjilbab tersebut tetap bersekolah seperti biasa hingga kini. “Tadi Jeni sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman,” kata Rusmadi menjelaskan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, mengatakan telah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang terkait kebijakan wajib berjilbab itu. Ia menjamin akan memproses sekolah jika tim menemukan penyimpangan yang tak sesuai dengan aturan.
“Kalau ada aturan, praktik, tindakan di luar ketentuan, saya akan mengambil sikap tegas. Kami sudah menurunkan tim ke sekolah. Tim sedang bekerja mengambil data dan informasi,” kata Adib.
Adib mengatakan akan memeriksa SMA/SMK seluruh Sumbar apakah ada aturan mewajibkan siswi nonmuslim berpakaian muslim.
“Jika ditemukan ada sekolah yang menerapkan aturan itu, kami meminta penyelenggara sekolah tersebut untuk merevisi,:” kata Adib menambahkan.
Ia juga memerintahkan penyelenggara SMKN 2 Padang menjamin kenyamanan Jeni dalam bersekolah dan menjamin tidak ada diskriminasi terhadap siswi tersebut. “Jika nanti ini akan menimbulkan gejolak juga, kami dari dinas akan memproses (penyelenggara sekolah) sesuai dengan aturan,” katanya.
Tercatat kebijakan kepala sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi viral di media sosial ketika Elianu Hia orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.
Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah. Orang tua Jeni juga membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook.
Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar.
Video tersebut mendapatkan perhatian publik karena ada dugaan pemaksaan berpakaian muslim kepada siswi nonmuslim. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol