Kepala daerah tidak hadir, tiga fraksi DPRD Kabupaten Jayapura tolak sidang pendapat

Ketua Bapemperda, Yohanis Hikoyabi saat diwawancara setelah sidang diskors. -Jubi/Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Rapat Paripurna IV masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura tentang pendapat akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, berlangsung di ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (29/3/2022).

Sidang sempat diskors selama 10 menit, setelah tiga dari lima fraksi menolak sidang tersebut berlangsung, karena ketidakhadiran Bupati Jayapura.

Read More

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yohanis Hikoyabi, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran bupati atau wakil bupati dan sekda, dalam pelaksanaan Rapat Paripurna IV sidang pendapat akhir fraksi trrsebut.

Menurutnya, ketidakhadiran bupati dalam setiap persidangan dewan sudah sering terjadi, hal ini menandakan bahwa pihak eksekutif tidak menghormati lembaga yang terhormat ini.

“Di awal pembukaan sidang, sebelum membahas dua Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif, sudah disampaikan dalam sambutan pimpinan dewan, bahwa dalam sidang pendapat akhir fraksi, kepala daerah harus hadir,” ujar Yohanis di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Gunung merah Sentani, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Warga yang palang jalan Kampung Sabron Sari di Kabupaten Jayapura berencana temui Jokowi

Kata Hikoyabi, sidang diskors setelah tiga fraksi yakni PDIP, Nasdem, dan Gerindra menolak untuk melanjutkan persidangan tersebut. Menurutnya seharusnya pimpinan sidang mengikuti tata tertib dewan, bahwa kalau tiga dari lima fraksi menolak, maka sidang harus ditunda hingga waktu yang ditentukan bukan diskors.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, kita semua menyadari ada banyak kesibukan yang tidak bisa kita hindari. Tetapi, dalam sidang kali ini termasuk sidang pengambilan keputusan tertinggi menyangkut dua Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif, bupati harus hadir dan tidak mewakilkan para asisten,” jelas Hikoyabi.

Hal senada juga disampaikan Hermes Felle dari Fraksi PDIP, bahwa sesuai tata tertib dewan, kalau tiga dari lima fraksi yang menolak kelanjutan sidang paripurna, maka pimpinan sidang harus mengikuti sesuai jumlah fraksi yang menolak.

“Hal ini menjadi catatan penting bagi pihak eksekutif, agar bisa bekerja sama dengan kami sebagai legislator di kantor dewan yang terhormat ini. Yang namanya sidang paripurna, ada putusan tertinggi yang akan diputuskan. Oleh sebab itu, sangat diharapkan kehadiran kepala daerah dalam hal ini bupati atau wakil bupati, sehingga apa yang diputuskan dalam sidang paripurna, dapat dilaksanakan atau menjadi perhatian yang disikapi dalam kebijakan kepala daerah,” ujarnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply