Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Amerika Serikat (AS) terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Edwar mengatakan Indonesia menganut kebijakan satu status kewarganegaraan.
“Yang dikatakan pak menteri (Menkumham Yasonna H Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apa pun sebelum ada keputusan dari negara setempat (AS),” kata Edwar, Jumat (9/4/2021).
Baca juga : Bupati terpilih berstatus WNA, ini pernyataan partai pengusung
Bupati terpilih berkewarganegaraan AS, surat Bawaslu ke Kemenkumham tak direspon
WNI gabung ISIS, kehilangan kewarganegaraan Indonesia
Menurut Edwar, Bupati Orient tetap ingin menjadi warga negara Indonesia. Untuk menjadi WNI status Orient sebagai warga negara Amerika harus dicabut terlebih dahulu. Orient juga harus berstatus WNI untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, dalam hal ini bupati.
Tercatat Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Namun, pelantikan Orient yang diusung PDIP dan Demokrat itu ditunda lantaran dirinya masih menyandang status kewarganegaraan AS.
Di sisi lain, Orient mengaku telah mengajukan permohonan pelepasan status warga negara Paman Sam sejak 5 Agustus 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan Orient Kore memiliki dua paspor AS dan Indonesia. Paspor AS milik Orient berlaku sampai 2027, sementara paspor Indonesia Orient berakhir pada 2024. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol