Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemulangan terhadap tujuh tahanan politik yang saat ini berada dan akan disidang di Kalimantan Timur. Faktor keamanan dianggap bukan alasan tepat untuk tidak menyidangkan perkara mereka di Papua.
“Sidang terhadap sembilan terdakwa (pengunjuk rasa antirasisme Deiyai) pada hari ini berjalan tanpa hambatan. Itu membuktikan kondisi Papua aman,” kata koordinator koalisi, Emanuel Gobay, Kamis (5/12/2019).
Gobay mengatakan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman memiliki wewenang masing-masing. Karena itu, mereka seharusnya tidak serta-merta berkiblat kepada analisis polisi dalam memutuskan penetapan lokasi persidangan.
Peristiwa yang melatarbelakangi perkara para tahanan politik tersebut juga berada wilayah hukum Papua. Karena itu, akan lebih baik penahanan maupun persidangan mereka dilakukan di Jayapura.
“Berkaca juga pada persidangan peristiwa (amuk massa) 15 Agustus di Jayapura, dan perkara (serupa) lain. Semua berjalan aman sehingga tidak seperti yang dikhawatirkan. Itu menunjukan analisis keamanan kurang tepat,” terang Gobay.
Dia mengungkapkan kondisi tujuh tahanan politik Papua tersebut sangat memprihatinkan karena hak-hak sebagai tersangka diabaikan. Mereka tidak bisa dikunjungi keluarga, rohaniwan maupun petugas kesehatan. “Tapol (tahanan politik) merasa tidak aman (tertekan).”
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Oktovianus Tabuni mengungkapkan keprihatinan serupa. Karena itu, para tahanan tersebut memang sebaiknya menjalani proses hukum di Papua “Kami sangat mengkhawatirkan kondisi mereka sebab jauh dari jangkauan (pendampingan penasihat hukum).” (*)
Editor: Aries Munandar