Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Polda Papua Barat mengirim tim khusus (timsus) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas peristiwa penganiayaan berujung tewasnya pemuda usia 21 tahun, George Karel Rumbino (GKR) dalam status tahanan di Polres kota Sorong pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, menyatakan keterangan sementara yang diperoleh bahwa korban GKR sempat dianiaya sesama tahanan. Itu berdasarkan bukti rekaman CCTV Polres Kota Sorong
“Timsus Polda dipimpin Dirkrimum dan Kabid Propam, menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik, penyidik pembantu dan petugas jaga tahanan,” ujar AKBP Adam Erwindi, Senin (31/8/2020).
Menurut Adam, Kapolda Papua Barat memastikan akan ada langkah hukum kongkrit jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oknum anggotanya.
Kata dia, berdasarkan informasi awal dari Polres Sorong Kota, sebelum kejadian GKR melarikan diri menerobos pintu kaca dan mencoba merampas senjata petugas. Rebutan senjata antara GKR dan petugas tak terhindarkan, akhirnya berujung pada tindakan tegas tembakan di bagian kaki korban GKR.
Setelah itu, korban GKR dibawa ke rumah sakit untuk diobati, kemudian dikembalikan ke dalam ruang tahanan.
Namun, GKR sempat dianiaya berulang kali di bagian dada dan wajah oleh tahanan lain berinisial HE. Kejadian ini pun jelas terekam CCTV ruang tahanan.
“Ini diperkuat dengan keterangan dari beberapa tahanan lain. GKR dianiaya hingga tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar Adam Erwindi.
Namun nyawa GKR tak tertolong meski dibawa ke RS Mutiara Kota Sorong. Hanya lima menit setelah diperiksa petugas medis, ia dinyatakan meninggal dunia, diduga mengalami benturan akibat luka memar di bagian kepala.
GKR sendiri diketahui merupakan tersangka kasus Curas dan pemerkosaan terhadap OKH, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP. Ia diamankan di Rutan Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat.
“Kronologis jelas akan disampaikan jika sudah ada hasil penyelidikan dari tim yang dikirim Polda Papua Barat,” kata Kabid Humas.
Kapolda Papua Barat, juga memerintahkan jajarannya, terutama Polres Sorong Kota, menggelar razia Minuman Keras yang menjadi pemicu tindak kejahatan Curas dan Pemerkosaan yang dilakukan GKR.
Sebelumnya, Edo Kondologit, penyanyi dan juga politisi PDI Perjuangan, dalam sejumlah postingan media sosial dan pemberitaan media, mendesak aparat Kepolisian setempat [Polres Kota Sorong] untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa George Karel Rumbino (GKR) 21 tahun.
“Polisi seharusnya melindungi, bukan membiarkan dianiaya hingga meninggal dunia,” kata Edo.
Menanggapi kejadian ini, Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy mengeluarkan sejumlah bundelan catatan mengenai tindakan represif aparat terhadap warga sipil di wilayah Papua Barat dan Papua pada umumnya, kurun waktu tiga bulan terakhir cukup meningkat.
Sehingga, pihaknya berharap citra institusi Polri jangan sampai kembali dinodai dengan peristiwa kematian GKR, pemuda 21 tahun dalam status sebagai tahanan Polres Kota Sorong.
Dia mengatakan, institusi Polri sebagai tempat berlindung masyarakat harus menjamin keselamatan setiap warga negara, [meskipun] dinyatakan terlibat dalam sebuah tindakan pelanggaran hukum, namun mereka memiliki hak untuk dilindungi, apapun situasinya.
“Tupoksi Polisi cukup jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sehingga terduga pelaku harus dilindungi. Apapun kondisinya, Polisi harus berusaha melindungi. Jika, kemudian terduga pelaku meninggal dunia, maka Polisi harus bertanggung jawab,” ujar Warinussy.
Dia mendorong adanya investigasi tim independen untuk membantu tim khusus (timsus) bentukan internal Polisi dalam mengungkap fakta-fakta sebenarnya kematian GKR.
“Langkah ini pun kiranya dapat didukung oleh keluarga korban, sehingga kasusnya terang dan ada sanksi jika benar-benar ada indikasi kelalaian atau pembiaran dari oknum aparat Kepolisian di Polres Kota Sorong,” ujarnya. (*)
Editor : Edho Sinaga