Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan ada sembilan anggota TNI AD menjadi tersangka terkait perkara tewasnya dua bersaudara Zamban. Penetapan itu dilakukan Tim Gabungan Markas Besar Polisi Angkatan Darat bersama Kodam XVII Cenderawasih.
“Sembilan tersangka itu terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad,” kata Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Gedung Puspom AD, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga :Kekerasan di Intan Jaya kategori pelanggaran berat HAM
Kekerasan di Intan Jaya ekses dari kebijakan keamanan
Negara belum lindungi perempuan korban kekerasan di Papua
Dodik menyebut inisisal para tersangka, terdiri dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Para Raider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, dari pihak TNI maupun warga sipil. Pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang anggota TNI AD yang terdiri dari lima orang personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih.
“Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,” ujar Dodik menjelaskan.
Meskipun sudah ditetapkan sembilan tersangka, Dodik menyatakan masih mendalami pemeriksaan terhadap beberapa personel Yonif Para Raider 433 JS.
Sedangkan untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa.
Sedangkan Pasal yang dilanggar para tersangka dalam kasus ini yakni, Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol