Keluarga korban Paniai Berdarah masih menunggu para pelaku diadili

Makam empat siswa korban penembakan Paniai berdarah yang terjadi 8 Desember 2014 di lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai. - Jubi/Ist
Makam empat siswa korban penembakan Paniai berdarah yang terjadi 8 Desember 2014 di lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai. – Jubi/Ist

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Aktivis Hak Asasi Manusia Yones Douw mengingatkan hingga kini keluarga korban kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 silam masih menantikan proses hukum terhadap para pelaku. Douw meminta Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa menekan Indonesia untuk mengadili para pelaku dalam kasus itu.

Read More

Hal itu dinyatakan Yones Douw kepada Jubi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/7/2019). “Khasus Paniai itu belum dituntaskan hingga hari ini. [Tidak ada] proses [hukum yang dijalankan agar para pelaku diadili] di pengadilan HAM,” kata Yones Douw.

Douw mempertanyakan macetnya proses hukum dalam kasus itu, karena tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), penyidik Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI, Mabes TNI, pihak gereja, dan pemerintah sudah turun melakukan investigasi dan mengumpulkan data di lapangan. Namun, hingga menjelang lima tahun berlalu, pelaku penembakan belum diadili.

“Pelaku penembakan dibiarkan, tidak di proses hukum. Jadi keluarga memohon dengan hormat kepada Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa harus intervensi untuk mengungkapkan kebenaran. Karena, kebenaran itu ditutup mati oleh  Pemerintah Indonesia,” katanya.

Laporan Amnesti Internasional Indonesia berjudul “Suda, Kasih Tinggal Dia Mati – Pembunuhan dan Impunitas di Papua” yang dipublikasikan 2018 menyatakan peristiwa Paniai terjadi ketika ratusan warga Papua berunjukrasa di dekat markas militer dan polisi setempat, di Enarotali, ibukota Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, pada 8 Desember 2014. Demonstrasi itu merupakan respon warga atas dugaan pemukulan 11 anak Papua oleh personil militer pada 7 Desember 2014.

Ketika para pengunjuk rasa mulai melemparkan batu dan kayu ke sekitar gedung-gedung tersebut, pasukan keamanan mulai menembaki kerumunan pengunjuk rasa menggunakan peluru tajam, menewaskan empat orang. Setidaknya 11 orang lainnya terluka oleh tembakan ataupun bayonet. Sejumlah warga telah bersaksi kepada Komnas HAM bahwa mereka melihat petugas polisi menembak seorang demonstran dari jarak dekat, bahkan setelah korban setelah dia jatuh ke tanah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai meminta Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap aparat hukum untuk mendorong dijalankannya proses hukum terhadap para pelaku kasus pelanggaran HAM Paniai Berdarah. Gobai meminta Presiden memanggil Panglima TNI, dan memerintah Panglima TNI mengizinkan para anggotanya dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kalau tidak, copot panglima TNI yang membelot dari perintah Presiden. Presiden harus mengintervensi kasus Paniai agar panglima TNI mengizinkan oknum anggotanya dimintai keterangan dalam proses pengungkapan kasus Paniai, agar ada keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply