Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat fokus tuntaskan empat perkara dugaan korupsi di wilayah Provinsi Papua Barat dalam tahun ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan dari empat perkara dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya merupakan perkara lama yang akan segera dituntaskan.
“Perkara dugaan korupsi kegiatan proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dan perkara pengadaan septic tank individual Dinas PU kabupaten Raja Ampat tahun 2018 merupakan perkara lama yang segera dituntaskan tahun ini,” ujar Wuisan, Senin (18/10/2021) di kantor Kejati Papua Barat.
Dia mengatakan dua perkara lainnya yang sedang dalam proses penyelidikan yaitu, dugaan korupsi penyaluran dana Hibah kabupaten Maybrat tahun 2019 dan dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan tahun 2016-2017.
“Perkara penyaluran dana Hibah kabupaten Maybrat, serta perkara kredit fiktif Bank Papua Cabang Teminanabuan Sorong Selatan merupakan perkara baru hasil laporan pengaduan masyarakat,” kata Billy Wuisan.
Ia menyebutkan bahwa tiga dari empat perkara dugaan korupsi tersebut sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Ini adalah komitmen pimpinan, agar Papua Barat bersih dari tindakan korupsi yang terus menyengsarakan masyarakat,” kata Billy.
Sebelumnya, Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat.
“Kajati Papua Barat mesti memberi penjelasan yang jujur kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, termasuk rakyat di Kabupaten Raja Ampat atas kelanjutan perkara dugaan Tipikor yang diduga terjadi di Tahun Anggaran 2018 tersebut,” katanya. (*)
Editor: Edho Sinaga