Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memanggil 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke periode 2014-2019 guna diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ini terkait dana dengar pendapat (hearing) yang diterima para wakil rakyat itu sebesar Rp100 juta perorang, setiap bulan.
Dari 30 anggota dewan periode lima tahun silam, 16 diantaranya terpilih kembali untuk periode 2019-2024. Sedangkan 14 lainnya tidak terpilih. Namun semuanya dipanggil untuk diperiksa Kejati.
Mantan anggota DPRD Merauke periode 2014-2019, Hendrikus Hengky Ndiken yang dihubungi melalui telpon selulernya Senin (11/11/2019) menjelaskan, dirinya juga mendapat surat dari Kejati pada Jumat (8/11/2019) lalu.
Dalam surat tersebut, menurut Hengky, Kejati meminta hadir dalam pemeriksaan di Jayapura pada Rabu (13/11/2019), sehubungan dengan adanya laporan tentang penggunaan dana hearing.
“Hari Rabu lusa, 30 anggota dewan yang masih aktif maupun sudah tak terpilih, dipanggil Kejati untuk memberikan keterangan, sehubungan dengan dana hearing kepada masyarakat yang diterima,” ujarnya.
Hengky mengatakan, dirinya akan hadir di Kejati lusa, sekaligus memberikan keterangan. “Kami semua dipanggil, baik yang terpilih kembali maupun tidak,” ujarnya.
Ditanya berapa kali menerima dana tersebut, Hengky mengaku tiga kali. Jadi, totalnya sekitar Rp 300 juta dalam tahun 2019. Menjelang pemilu legislatif, dihentikan karena muncul polemik.
Dana dimaksud, menurutnya diterima berdasarkan Peraturan Bupati Merauke dan juga Susduk. “Saya lupa nomor peraturan bupati tersebut. Tetapi jelasnya dengan mengacu Perbup, akhirnya 30 anggota DPRD Merauke menerima dana hearing,” tegasnya.
Dikatakan,sekali hearing bersama masyarakat, dananya diberikan Rp 100 juta. “Lalu itu berlaku tahun 2019, karena Perbup juga barusan keluar tahun ini,” katanya.
Disinggung sumber dana, Hengky mengaku berasal dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke.
Salah seorang anggota DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan mengaku mendapatkan informasi demikian. Hanya dirinya belum melihat pasti soal surat pemanggilan dari Kejati Papua.
“Saya belum mengetahui pasti informasinya. Karena belum melihat surat tersebut,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana