Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, resmi menahan Nina Diana (ND), oknum notaris tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, Kamis (4/6/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy, membenarkan proses tahap II yang dilakukan terhadap tersangka ND.
“Benar, kita telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda Papua Barat, dan tersangka langsung ditahan dengan status tahanan titipan jaksa di rutan Polda Papua Barat, mengingat Lapas Manokwari untuk saat ini belum bisa menerima tahanan baru selama masa pendemi Covid-19,” kata Billy.
Dia menerangkan sebelum dilakukan penahanan, tersangka ND telah melalui screening. Langkah itu dilakukan untuk mengikuti surat Kemenkumham terkait pencegahan Covid-19.
“Hari ini (Kamis, 4/6/2020) ND resmi ditahan dan sebelum ditahan dia dalam keadaan sehat,” tambahnya.
ND adalah satu dari lima orang tersangka yang diduga melakukan konspirasi dalam praktek korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat dan menelan uang negara senilai Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD P Papua Barat tahun anggaran 2015.
Tiga orang lainnya telah berstatus sebagai narapidana setelah menerima vonis hakim pada awal tahun 2020, dengan putusan hukuman berbeda-beda, di antaranya Hendri Kolondam, bekas Kepala Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran), Amos Yanto Idjie, staf Dinas Perumahan Rakyat berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Yohanis Balubun oknum advokat yang berperan sebagai makelar tanah.
ND, oknum notaris berperan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat AKta Tanah) yang baru dilimpahkan oleh polisi ke jaksa pada hari ini, setelah berkali-kali mengalami perbaikan (P-19).
Sementara satu tersangka lainnya berinsial LMS yang berperan sebagai pihak ketiga pembeli tanah, telah meninggal dunia. (*)
Editor: Dewi Wulandari