Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tepati janjinya dalam agenda pemanggilan hingga pemeriksaan (klarfikasi) terhadap sejumlah kontraktor maupun instansi teknis Pemerintah yang terlibat pada proyek konstruksi talud pengaman pantai Tanah Rubuh kabupaten Manokwari.
Juru bicara Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, kepada awak media mengatakan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan proyek konstruksi dimaksud pun secara kooperatif penuhi panggilan Jaksa untuk memberikan keterangan.
“Sekitar sepuluh orang telah penuhi panggilan, mereka semua kooperatif, masing-masing berperan sebagai kontraktor pelaksana, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), konsultan supervisi, hingga pejabat pada satuan kerja Balai Pekerja Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat’,” ujar Billy, Rabu (10/2/2021).
Dia menyebutkan, hasil klarifikasi para pihak yang disebutnya, diberi tenggat waktu untuk melakukan perbaikan pada kerusakan proyek konstruksi talud pengaman pantai Tanah Rubuh, karena status proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
“Para pihak yang diperiksa, diperintahkan untuk melakukan perbaikan pada kerusakan yang terjadi dengan batas waktu yang tertuang dalam aturan teknis pekerjaan konstruksi,” ujar Billy.
Sebelumnya, tim Jaksa dipimpin Kajati Papua Barat, W. Lingitubun, melakukan peninjauan lapangan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terhadap kerusakan pada talud pengaman pantai Distrik Tanah Rubuh, kabupaten Manokwari.
“Kami tinjau lokasi, dan benar ada kerusakan seperti yang dilaporkan masyarakat,” ujar Lingitubun pekan lalu. (*)
Editor: Edho Sinaga