Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat, Yusuf, di Manokwari mengatakan, tidak ada keringanan hukuman bagi pihak yang dengan sengaja berkonspirasi untuk menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Dikatakan Yusuf, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang melakukan klarifikasi terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Gugus Tugas Provinsi dan gugus tugas kabupaten Kaimana.
“Ada dugaan penyimpangan di Gustu Provinsi dan Gustu kabupaten Kaimana. Keduanya sudah kami panggil secara patuh untuk melakukan klarifikasi. Itu ditangani langsung oleh seksi intelijen Kejati Papua Barat,” terang Yusuf.
Presiden RI, kata Yusuf, telah memberikan regulasi yang sederhana di masa Pandemi untuk mempermudah pembelian, serta pengadaan barang dan jasa untuk dapat dilakukan secara langsung [tanpa pihak ketiga] dengan pembanding.
Sehingga, melalui Gugus Tugas Kejati Papua Barat, telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Papua Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempercepat penggunaan anggaran Covid-19, tanpa disalahgunakan.
“Tapi nyatanya, di lapangan seperti padat merayap. Ada apa?” tukas Yusuf.
Yusuf tak menampik, bahwa ada perbedaan antara laporan Pusat [tentang bantuan] dengan Provinsi Papua Barat [tentang pengadaan/pembelian] alat kesehatan, termasuk bantuan sosial lainnya, karena masih ada keluhan dari masyarakat.
“Karena diawasi saja, masih ada perbedaan entah itu dugaan penyimpangan, atau human error kita nanti lihat. Apa penyimpangan karena penggandaan, atau pembelian tak sesuai ketentuan, atau pembelian memang benar tapi salah informasi,” ujarnya.
Yusuf mengatakan, Kejaksaan Tinggi dalam mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, bukan untuk menghambat tetapi memberikan jalan dan mampu mengambil tindakan apabila ada penyimpangan.
“Kita hanya pantau melalui RAB (Rancangan Anggaran Biaya), jangan bermain-main di atas penderitaan masyarakat. Sekali lagi, saya katakan, kalau menderitakan masyarakat di masa Pandemi, maka hukumannya pasti dimaksimalkan,” kata Yusuf.
Dari laporan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam kunjungan Menteri Kesehatan RI di Manokwari, pada 5 Juli 2020, total keseluruhan penggunaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 197,8 miliar.
Adapun penggunaan anggaran tersebut diantaranya, untuk penanganan kesehatan meliputi 36 kegiatan dengan total belanja sebesar Rp90,1 miliar. Jaring Pengaman Sosial (JPS) meliputi dua kegiatan [bantuan tunai/nontunai dan bantuang pangan] dengan total belanja anggaran sebesar Rp48,6 miliar. Sementara biaya penunjang kesekretariatan sebesar Rp4,4 miliar. (*)
Editor: Edho Sinaga