Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Kamis (22/4/2021) menerima tersangka penembakan yang menewaskan dua polisi di Lanny Jaya pada 2014 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Andre Abraham mengatakan, penyerahan tersangka dari Polda Papua ini semestinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kejari Jayawijaya sehingga kasus ini dilimpahkan.
“Hari ini ada penyerahan tersangka perkara 338 tentang pembunuhan atas nama Oniara Wonda yang melakukan penembakan 2014 di Lanny Jaya terhadap anggota kepolisian bersama dengan kelompoknya pimpinan Purom Wenda,” kata Andre Abraham, kepada wartawan di kantornya.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penembakan anggota polisi di Lanny Jaya, yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam kasus penembakan yang sama pada 2013 silam di Puncak. Sehingga tersangka Oniara Wonda telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nabire dan telah divonis baru-baru ini selama 12 tahun kurungan penjara.
“Yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani hukuman di Polres Nabire untuk perkara yang sama, karena melakukan penyerangan juga terhadap polisi di tahun 2013 bersama kelompok pimpinan Goliat Tabuni,” katanya.
Katanya, tersangka menjalani dua hukuman sekaligus baik di Nabire dan yang di Lanny Jaya. Rencananya Kejaksaan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan pekan depan.
“Tersangka ditangkap pada 31 Mei 2020 di Kabupaten Puncak, Papua sesuai dengan laporan dari kepolisian. Kasus tersebut menewaskan dua orang anggota polisi Lanny Jaya yang saat kejadian sedang berpatroli bersama beberapa rekannya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan hingga berita ini diturunkan menyebut jika belum mendapat laporan tersebut. “Kami cek dulu ya,” kata Kabid Humas. (*)
Editor: Kristianto Galuwo