Manokwari, Jubi – Pengamat hukum dan korupsi di Manokwari mulai menkritisi kinerja Kejaksaan Negeri Manokwari. Mempertanyakan komitmen Kepala kejaksaan Negeri Manokwari dibawah pimpinan T.Banjar Nahor yang lebih kedepankan upaya pencegahan dan pembinaan, ketimbang penindakan.
Rustam, SH, pengacara yang juga selaku pengamat Korupsi di Papua Barat menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung komitmen kepala Kejaksaan Negeri Manokwari untuk lebih kedepankan upaya pencegahan dan pembinaan daripada penindakan.Namun begitu, harus ada batas waktu sehingga tidak memicu opini negatif masyarakat.
“Saya dukung upaya pencegahan dan pembinaan, asal ada batas waktu. Korupsi itu kan persoalan nasional. Membina dan mencegah, tapi jika uang negara sudah terlajur dikorupsi, itu bagaiman ?,” ujar Rustam kepada wartawan di Manokwari.
Masyarakat, kata Rustam akan menagih itu. Apalagi dengan adanya sejumlah pengaduan masyarakat, maka itu wajib untuk ditindak lanjuti meski pembinaan dan pencegahan juga berjalan seperti yang diharapkan Kejaksaan.
Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari mengatakan, Kejaksaan akan dinilai tumpul, jika gencar melakukan pencegahan dan pembinaan namun indikasi korupsi masih ada.
“Kajari sekarang lebih pada pencegahan, itu jelas bukan hanya jadi tujuan Kajari saja tapi itu memang tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, bahkan KPK juga demikian. Tapi bukan berarti kemudian pencehagan itu mengeliminasi atau menyingkirkan penindakan,” ujar Warinussy.
Penindakan tetap harus dilakukan untuk pemberantasan korupsi sampai ke akar, dengan tujuan adanya pengembalian kerugian negara.
“Ini dua tujuannya yaitu penindakan hukum dan pengembalian kerugian negara. Meski kerugian negara dikembalikan, bukan berarti menghentikan pokok pidananya. (*).
Editor:Syam Terrajana