Kejaksaan Bekasi tangkap pegawai BPK, dugaan pemerasan

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Bekasi, Jubi– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengatakan telah menangkap dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Penangkapan itu bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat menggelar pemeriksaan rutin pada Desember 2021.

Read More

“Ada temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing Puskesmas dengan total 17 Puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, dikutip Antara Kamis, (31/3/2022).

Baca juga : Gubernur kukuhkan kepala BPKP Papua
20 tahun dana Otsus di Papua dan Papua Barat BPKP penggunaan tak maksimal
Temuan BPK tiga pengusaha disidang TPTGR Papua Barat

Pada 28 Maret 2022, APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta sedangkan dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mampu memberikan Rp100 juta.

“Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta,” kata Anas menambahkan.

Pada 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan oleh oknum BPK Provinsi Jawa barat itu kemudian menindaklanjuti hingga mengungkapkan kebenaran penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS.

Sehari berselang tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah kamar yang dihuni pegawai BPK itu di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan. Dari penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp350 juta,” kata Anas menjelaskan.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung menangkap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi. Kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply