Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Papua Barat segera menyidangkan tiga oknum pengusaha terkait dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Papua Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020.
Kepala inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiono di Manokwari, Selasa, menyatakan bahwa sidang majelis TPTGR itu akan segera digelar sehingga temuan dalam pemeriksaan BKP segera pula dikembalikan oleh para pengusaha dimaksud.
“Kami pastikan sebelum 60 hari, temuan BPK di tahun anggaran 2020 sudah bisa kami selesaikan lewat sidang majelis TPTGR,” kata Sugiono, Selasa (1/6/2021).
Dia menegaskan bahwa jika dalam waktu 60 hari para pengusaha dimaksud tidak menindaklanjuti temuan BPK, maka inspektorat Papua Barat akan menyerahkan hasil temuan itu ke aparat penegak hukum.
Sugiono menjelaskan, temuan BPK di Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun A Anggaran 2020 terkait dengan penyaluran daba Hibah, dana bantuan sosial (bansos) hingga kegiatan proyek insfratruktur jalan.
“Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Pemda Papua Barat bukan berarti tidak ada temuan. Saya imbau, agar para pengusaha dimaksud segera tindaklanjuti temuan BPK sebelum inspektorat serahkan ke pihak berwajib,” kata Sugiono.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan catatan khusus kepada pemerintah provinsi Papua Barat terkait keridakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan di daerah itu.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, mengatakan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan Pemprov Papua Barat terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebutkan, kelemahan itu pada penatausahaan persediaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat belum tertib, pengendalian atas pengelolaan aset tetap juga belum memadai.
“Kami juga temukan pengelolaan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial pun belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya secara virtual dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua, di Manokwari, Senin (31/5/2021).
Selain itu Dori juga mengingatkan Gubernur Papua Barat beserta jajarannya segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK.
“Kami juga ingatkan Gubernur Papua Barat dan jajaran agar menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Dori. (*)
Editor: Edho Sinaga