Keamanan Lapas Manokwari rentan, 4 terpidana dipindahkan ke Makassar

Pemindahan Terpidana dari Papua Barat
Pemindahan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Manokwari ke Lapas Makassar dikawal dengan ketat. -Dok. Seksi Intelijen Kejati Papua Barat

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Kejaksan Negeri Manokwari pada Jumat (22/10/2021) memindah empat terpidana kasus pembunuhan yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Pemindahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik antar narapidana, dan karena Lapas Manokwari dinilai terlalu penuh.

Hal itu dinyatakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono. Rudy menuturkan pemindahan itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan surat Kalapas kelas IIB Manokwari pada 7 Oktober 2021.

Read More

“Eksekusi dilakukan karena keluarga korban [juga terpidana dan] berada di Lapas Klas IIB Manokwari. Apabila kedua terpidana [berada di] Lapas [yang sama],  dapat menyebabkan keamanan dan ketertiban Lapas kelas IIB Manokwari tidak kondusif,” kata Rudy pada Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Tiniap: Jumlah kesembuhan Covid-19 di Papua Barat meningkat

Rudy mengatakan jumlah narapidana yang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Manokwari juga sudah melampai kapasitas penjara itu. Selain itu, Lapas kelas IIB Manokwari juga bukan penjara dengan tingkat pengamanan yang maksimal. “Ekseskusi ke Lapas kelas I Makassar, karena merupakan Lapas [itu merupakan lapas] maximum security terdekat,” kata Rudy lagi.

Sejumlah dua narapidana yang dipindahkan ke Lapas kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama. “Dua terpidana itu [dihukum] pidana [penjara] seumur hidup,” ujar Rudy.

Terpidana lainnya adalah Ahmad Yani, yang juga terpidana pembunuhan berencana yang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara seorang terpidana lainnya adalah Hans Koromathm terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang dijatuhi hukuman mati.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Klas IIB Manokwari ke Lapas Klas I Makassar, dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan empat anggota Brimob Polda Papua Barat bersama dua petugas Lapas Manokwari. Para narapidana dan petugas menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT Jumat petang kemarin menuju Makassar,” ujar Rudy. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply