Kasus tambang emas ilegal makin pelik, MRPB: Kami akan pertemukan semua pihak

Papua
Tim Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat melakukan peninjauan ke lokasi penambangan emas ilegal di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari. (JUBI/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan segera mempertemukan Pemerintah, warga pemilik ulayat, dan pengusaha terkait aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari. 

Anthon Rumbruren anggota Pokja Adat MRPB menyatakan, upaya mempertemukan para pihak tersebut guna mencari solusi bersama, setelah tim MRPB meninjau langsung di lokasi penambangan. 

Read More

“Jumat pekan lalu tim MRPB sudah mendatangi lokasi, dan benar ada aktivitas penambangan yang tidak terkontrol sama sekali oleh Pemerintah, sehingga dikeruk oleh pemodal dan pekerja liar,” ujar Rumbruren, Senin (17/1/2022). 

Ia mengatakan bahwa kedatangan tim MRPB ke lokasi penambangan tersebut setelah lembaga ini menerima pengaduan masyarakat adat.  

“Jadi kami tidak ada kepentingan apapun, selain dari menjaga manusia Papua dan kekayaan alamnya sebagaimana tugas utama lembaga kultur ini setelah menerima pengaduan,” kata dia. 

Ia juga membenarkan, lebih dari 30 unit alat berat jenis eskavator milik oknum pemodal dan pekerja liar  berada di sekitar bendungan kali Wariori yang digunakan untuk pengeruk material emas di kampung Wasirawi 

Selain melakukan pemantauan lapangan, kata Anthon, tim MRPB juga menerima laporan langsung dari kelompok masyarakat, bahwa kerap terjadi konflik antara pekerja tambang dengan warga lokal. 

“Kami juga sempat menerima laporan masyarakat, bahwa sering terjadi konflik antara para penambang gelap dengan masyarakat pemilik ulayat,” katanya. 

Ia berharap pertemuan antara Pemerintah, pemilik ulayat dan pengusaha nantinya, bisa menghasilkan sebuah solusi terbaik sehingga kegiatan penambangan itu tertata lebih baik dalam satu wadah dibawah kontrol koperasi masyarakat. 

“Kami harus mendorong agar masyarakat adat bisa menikmati hasil kekayaan alamnya [lebih besar] daripada kelompok tertentu yang berkepentingan dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply