Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mantan Mayor Jenderal Kivlan Zen divonis penjara empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan terbukti memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9/2021).
Baca juga : Satgas Nemangkawi tangkap penjual senjata ke milisi Puncak Jaya
Dituduh pasok senjata dan amunisi, Paniel Kogoya ditangkap, PAHAM: Cacat Hukum
Komnas HAM perwakilan Papua: bisnis senjata ilegal di Papua menggelisahkan
Majelis hakim PN Jakpus menilai Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yakni bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.
Sementara, beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menilai mantan jenderal itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (*)
Editor : Edi Faisol