Tersangka Loly diduga telah memberangkatkan puluhan orang ke luar negeri dengan modus pernikahan.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Then Tet Lie alias Loly yang mensponsori para perempuan lokal untuk menikah dengan WNA serta mengurus segala administrasinya. Tersangka Loly diduga telah memberangkatkan puluhan orang ke luar negeri dengan modus pernikahan.
“Sejak 2016 hingga saat ini kurang lebih ada 50 orang yang diberangkatkan,” kata Kanit IV TPPO Dittipitter, AKBP Hafidz Susilo Herlambang, Kamis, (17/10/2019).
Baca juga : Gubernur NTT ancam “patahkan kaki” pelaku perdagangan orang
Polisi tangkap 15 tersangka perdagangan orang
Polres Kupang tahan tujuh tersangka perdagangan orang
Hafidz mengatakan penangkapan Loly berawal dari laporan dua orang korban yang melarikan diri dan mengadu ke KBRI di Beijing, China. Kedua korban asal salah satu kabupaten di Kalimantan itu ditawari menikah dengan WNA China dan dijanjikan akan mendapat mahar sebesar Rp20 juta, serta akan dibelikan rumah di Indonesia. “Selain itu setiap bulan dapat mengirim uang kepada orang tua,” kata Hafidz menambahkan.
Korban pertama akhirnya setuju kemudian diantar mengurus paspor kemudian pernikahan dengan suaminya pada November 2015 di Beijing. Ternyata salah satu korban dinikahkan oleh seorang laki-laki yang memiliki keterbelakangan mental. Namun apa yang dijanjikan komplotan Loly tidak dilakukan.
Sedangkan korban ke dua modusnya sama, yakni ditawari komplotan Loly untuk menikah dengan pria WNA China dengan iming-iming sejumlah janji. Saat menikah di China pada Juni 2018 diberi mahar uang Rp15 juta. Juga dijanjikan dapat pulang ke Indonesia per tiga bulan sekali dan mendapat uang saku Rp6 juta per bulan. “Namun hal itu juga tidak didapatkannya,” katanya.
Tak hanya itu korban ke dua kerap mengalami penganiayaan dari Tong Fei Fei, suaminya. Hafidz mengatakan, polisi memburu tersangka bernama Buditan yang berperan mempertemukan para korban dengan WNA China. Dari penangkapan Loly, polisi menyita barang bukti berupa kartu identitas korban dan pelaku, surat perceraian korban dan buku nikah korban.
Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun. (*)
Editor : Edi Faisol